ADD dan Dandes di Bolmong Diperiksa
BOMORA, BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (8/2/2018), melakukan pemeriksaan tahap dua pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) tahun 2017, sekaligus menyoroti tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengelolaan administrasi keuangan oleh para perangkat di 200 desa se-Kabupaten Bolmong.
“Mulai besok, tim auditor Inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan Dandes dan ADD tahun 2017. Selain itu, ada juga tata kelola administrasi dari jajaran pemerintah desa yang akan diperiksa,” kata Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan langkah antisipasi, serta mengetahui pemanfaatan dari ADD dan Dandes.
“Ini adalah langkah antisipasi agar pemerintah desa dapat memanfaatkan serta mempertanggungjawabkan pengelolaan ADD dan Dandes,” ujar Rio.
Lanjutnya, jika ada kejanggalan penggunaan ADD dan Dandes, pihak Inspektorat langsung melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan rekomendasikan ke BPK jika ada penyalahgunaan. Yang pasti, Pengguna Anggaran (PA) harus bertanggung jawab, baik secara administrasi ataupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Jika tidak mampu bertanggung jawab dengan batas waktu selama 60 hari setelah LHP keluar, maka akan berusan dengan hukum,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan tahap kedua ini, lanjut Rio, Inspektorat akan menurunkan 19 orang tim auditor yang telah mengantongi sertifikat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Ke-19 orang tersebut akan dibagi menjadi 4 tim dan turun selama 30 hari, terhitung di 15 Kecamatan.
“Kita akan memaksimalkan SDM dan waktu yang ada. Kita harapkan pada saat pemeriksaan nanti, pemerintah desa dapat bekerja sama dengan baik,” ujarnya.(agung)



