Kepsek SDN 2 Upai Tak Mengelak Adanya Pungli
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara Sa’ban Hajarati, mengakui adanya iuran yang diminta kepada seluruh pedagang di lingkungan sekolah.
“Iya benar, iuran itu ada. Itu sudah berlaku sebelum saya menjadi kepala sekolah, di sini. Saya sendiri baru menjelang 4 tahun di sini,” ungkapnya, saat ditemui sejumlah awak media, Jumat (2/2/2018) pekan kemarin.
Baca: Kepsek SDN 2 Upai Diduga Lakukan Pungli
Menurut Sa’ban, iuran yang disetorkan para pedagang itu untuk membayar biaya listrik, air dan kerusakan keran serta kebersihan di sekolah. Ketika disinggung dasar hukum pemungutan iuran tersebut, ia mengaku tidak ada.
“Dasar hukumnya mungkin secara pemerintah itu tidak ada. Pertama, mereka (pedagang) menggunakan fasilitas sekolah, seperti air dan lampu. Jadi, uang-uang itu yang kita gunakan untuk membayar kerusakan-kerusakan keran, tagihan air, dan lampu. Memang, dalam dana BOS juga dianggarkan biaya pemeliharaan sekolah dan biaya listrik,” ujarnya.
Dikatakan, uang yang disetor para pedagang itu disetorkan kepada salah satu guru yang ditunjuk sebagai bendahara sekolah.
“Uang itu bukan masuk ke kantongpribadi saya, tapi kepada bendahara sekolah,” kata Sa’ban.
Selain itu, ia juga mengakui adanya pungutan kepada siswa yang tidak hadir (alpa) sebesar Rp5 ribu per siswa. Namun, uang tersebut disetorkan oleh siswa yang bersangkutan kepada ketua kelas.
“Setiap hari Jumat, Sabtu, ada sebagian siswa yang tidak masuk sekolah, karena mereka ikut orang tuanya ke pesta. Apalagi kelas 6,” sebutnya.
Olehnya, kepada siswa yang tidak hadir dikenakan uang denda. Dan itu telah disampaikan kepada para siswa, bukan diminta kepada orang tua, tapi diambil dari uang jajan.
“Saya sampaikan jangan minta kepada orang tua, tapi uang jajan saja yang dikurangi. Bukan juga guru yang pegang uang itu, tapi ketua kelas. Dan itu hanya kiat-kiat agar ada efek jerah bagi siswa. Alhamdulillah, saat ini sudah tidak ada lagi yang alpa,” jelas Sa’ban.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, para pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah dipungut biaya per hari sebesar Rp4 ribu, hingga Rp5 ribu per hari, untuk satu pedagang. Pun demikian bagi siswa yang tidak hadir, dikenakan denda Rp5 ribu per siswa, untuk sekali alpa.(me2t)



