Kopi Kotamobagu Diusulkan Jadi “Trademark”
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Cita rasa Kopi Kotamobagu kembali mendapat pujian dari pejabat Kementerian Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Pondang Tambunan, SH., mengaku terkesima saat mencicipi Kopi Kotamobagu.
“Ini adalah kali pertama saya ke Kotamobagu. Begitu tiba semalam, langsung disajikan dengan kopi asli Kotamobagu. Begitu mencicipi, rasanya sangat luar biasa nikmat,” ungkap Pondang.
Menurut Pondang, pihaknya siap mengurus semua dokumen agar Kopi Kotamobagu menjadi Trademark Kotamobagu.
“Silahkan Pemerintah Kota Kotamobagu mengajukan dokumn ke pihak kami, nanti kami yang akan mengurusnya agar kopi ini menjadi brand-nya Kotamobagu. Itu adalah hal yang mudah, karena kreativitas suatu daerah dinilai dari apa output yang dihasilkan daerah itu sendiri, dan kami akan siap mendukung hal tersebut,” imbuh Kakanwil Kemenkum-HAM yang belum genap satu bulan bertugas di Sulut ini.
Untuk diketahui, Trademark adalah merek dagang yang disimbol dengan suatu identitas dari suatu produk untuk membedakan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual. Simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi di Kemenkumham.(me2t)



