LSM dan Ormas yang Belum Terdaftar Diimbau Segera Mendaftar
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi I mengimbau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Kotamobagu, dan belum terdaftar untuk segera mendaftarkan lembaganya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu disampaikan salah satu anggota komisi I Alfers Nelson Paat, saat ditemui BOLMORA.COM, Senin (13/2/2017) siang tadi.
“Sebagai mitra pemerintah dan mitra dari lembaga-lembaga sosial di masyarakat, kami dari DPRD terutama komisi I menghimbau agar LSM dan Ormas, untuk segera melegalisasi kelembagaannya dengan cara mendaftar di Kesbangpol,” kata Alfrets.
Dia menambahkan, hal tersebut kiranya segera dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lain dikemudian hari.
“Kami harapkan hal tersebut segera ditindak lanjuti oleh penanggung jawab lembaga yang kami maksdukan,” tutupnya.(me2t)



