Dugaan Praktik Pungli oleh Dua Sekolah, Rukmi: Uangnya Harus Dikembalikan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dalam laporan yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dari Ombudsman perwakilan Sulut, Rabu (8/2/2017) kemarin, menyebutkkan bahwa dua sekolah yang tercatat melakukan praktik dugaan pungutan liar pungli, yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kotamobagu dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kotamobagu.
Terkait temuan Ombudsman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rukmi Simbala, mengaku sudah mengetahui kabar tersebut.
“Meskipun dengan alasan ingin meningkatkan mutu, namun kita tetap harus berada di koridor yang tepat. Kebijakan yang baik kalau bertentangan dengan ketentuan, maka itu tidak dibenarkan. Mari kita membuat kebijakan yang seimbang,” ujar Rukmi, Kamis (9/2/2017).
Dia juga mengungkapkan jika sekolah yang terlibat praktik pungli sudah mendapat panggilan dan segera mempersiapkan laporan pertanggung jawaban untuk diserahkan ke Ombudsman.
“Kami sudah panggil pihak sekolah terkait, dan meminta segera membuat laporan serta bertemu langsung dengan Ombudsman,” ungkapnya.
Rukmi meminta pihak sekolah tidak lagi melakukan pungli. Sedangkan bagi sekolah yang sudah jadi temuan harus memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.
“Hari senin pekan depan, pihak SMP Negeri 1 Kotamobagu dapat undangan dari Ombusdman, untuk mengklarifikasi terkait temuan tersebut,” kata Rukmi.
Adapun uang hasil pungli, Rukmi menegaskan agar pihak sekolah harus segera mengembalikan kepada orangtua siswa.
“Solusinya, uang yang terkumpul harus dikembalikan ke orangtua,” pungkasnya.(me2t)



