Tunjangan Anak PNS Cair Februari 2026, Golongan IV Terima Nominal Tertinggi
Dibayarkan Bersamaan Gaji Pokok, Besaran Mengacu 2 Persen Gapok

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali menerima tunjangan melekat pada periode pembayaran Februari 2026. Salah satu komponen yang cair bersamaan gaji pokok adalah tunjangan anak, dengan PNS Golongan IV menjadi penerima nominal tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran gaji PNS Februari 2026 tetap mengacu pada regulasi yang ada. Pemerintah belum mengubah besaran gaji pokok maupun tunjangan melekat. Artinya, PNS menerima nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kepastian itu ditegaskan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan menyatakan pemerintah masih menahan keputusan terkait kenaikan gaji PNS pada 2026 karena fokus mencermati kondisi fiskal dan realisasi anggaran.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan RI, postur APBN 2026 disepakati dengan target defisit 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara dipatok Rp3.153,6 triliun, belanja negara Rp3.842,7 triliun, dan pembiayaan anggaran Rp689,1 triliun.
Purbaya menyebut pemerintah masih memerlukan evaluasi setidaknya hingga triwulan kedua sebelum membahas kemungkinan penambahan belanja, termasuk opsi penyesuaian gaji aparatur negara.
Gaji Pokok PNS Tetap Mengacu Kenaikan 2024
Hingga Februari 2026, gaji pokok PNS masih menggunakan skema kenaikan 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, dengan rentang tertinggi berada di Golongan IVe yang mencapai Rp6,37 juta per bulan.
Tunjangan Anak Masuk Kategori Tunjangan Keluarga
Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Untuk tunjangan anak, pemerintah menetapkan besaran 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua orang anak, dengan syarat:
-
Usia di bawah 21 tahun (bisa sampai 25 tahun jika masih sekolah/kuliah)
-
Belum menikah
-
Tidak memiliki penghasilan sendiri
-
Masih menjadi tanggungan sah PNS
Rincian Tunjangan Anak PNS Golongan IV
PNS Golongan IV menjadi penerima tunjangan anak tertinggi. Berikut nominal per anak yang cair Februari 2026:
-
Golongan IVa: Rp65.756 – Rp107.998
-
Golongan IVb: Rp68.538 – Rp112.566
-
Golongan IVc: Rp71.438 – Rp117.328
-
Golongan IVd: Rp74.460 – Rp122.290
-
Golongan IVe: Rp77.607 – Rp127.464
Besaran tersebut menyesuaikan gaji pokok masing-masing PNS dan dibayarkan otomatis bersamaan dengan gaji bulanan.
- Gaji ke-13 PNS 2026 Diprediksi Cair Juni
- Gaji PNS 2026 Masih Menunggu Kepastian
- DPRD Berharap Musrembang TA 2018 Jadi Acuan Pembangunan 2019



