Warga : BUMDES Maliku Satu di Kelola Hukum Tua Bukan Pengurus
Warga : Nanti somo panen baru ada pengurus

bolmora.com.MINSEL.
Maliku Satu– Sabtu 17 Januari 2026. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maliku Satu tahun 2025 menarik perhatian serius masyarakat setempat. Warga mengajukan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi pengelolaan, karena usaha diduga tidak dijalankan oleh pengurus resmi sesuai struktur yang telah ditetapkan, meskipun aktivitas penjualan tetap berlangsung.
Informasi yang menyebar melalui media sosial Facebook mengungkapkan bahwa unit usaha utama BUMDes – meliputi budidaya ikan nila (mujair) dan peternakan babi – diduga dikelola oleh pihak luar yang tidak tercantum dalam kepengurusan resmi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang seharusnya dijalankan secara mandiri oleh pengurus yang sah, dengan tanggung jawab penuh kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Beberapa peraturan mengatur tentang pengelolaan BUMDes dan ketahanan pangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan BUMDes sebagai badan hukum untuk mengelola usaha pangan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 menyebutkan minimal 20% dana desa harus digunakan untuk program ketahanan pangan, bisa berupa penyertaan modal ke BUMDes. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 juga menegaskan peran BUMDes sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan desa.
Ironisnya, meskipun terdapat dugaan tidak sesuai pengelolaan, aktivitas penjualan tetap berjalan lancar. Penjualan hasil budidaya ikan mujair dilakukan pada 23 Desember 2025, sementara penjualan ternak babi pada 31 Desember 2025. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait dasar hukum, mekanisme kerja sama, serta alur pertanggungjawaban keuangan kegiatan usaha tersebut.

“Kalau benar usaha tidak dikelola oleh pengurus BUMDes yang sah, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas keuntungan, kerugian, serta penyusunan laporan keuangannya? Jangan sampai BUMDes hanya dijadikan nama semata, sementara manfaat yang seharusnya diperoleh desa dan masyarakat tidak optimal,”. Tulis salah satu warga dalam unggahan yang menjadi perbincangan hangat.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada peran dan tanggung jawab Pemerintah Desa Maliku Satu.
Warga mendesak Hukum Tua Desa Maliku Satu, Alce Manengkey untuk memberikan penjelasan terbuka terkait upaya pengawasan dan kebijakan desa terhadap pengelolaan BUMDes. Selain itu, Ketua BUMDes Maliku Satu, Nona Kilapong, juga diminta untuk mengklarifikasi status aktual pengelolaan, termasuk apakah terdapat perjanjian kerja sama dengan pihak luar yang telah disahkan secara sah melalui musyawarah desa sesuai tata cara.
Warga menilai bahwa jika pengelolaan usaha benar-benar diserahkan kepada pihak luar tanpa mekanisme yang jelas, terstruktur, dan akuntabel, hal tersebut berpotensi melanggar peraturan serta merugikan kepentingan Desa secara keseluruhan.
Warga juga meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit komprehensif terhadap pengelolaan BUMDes Maliku Satu selama tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengelolaan oleh pihak luar tersebut.
- Sekda Bolsel Pimpin Sosialisasi Manajemen BUMDes Tahun 2019
- Dinas PMD Boltim Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Pengurus BUMDes
- Yasti Buka Bimtek Manajemen Pengelolaan BUMDes



