Politik

Louis Schramm Ungkap, Segera Persoalan 71 Karyawan RSUP Prof.Kandou Mendarat di Kemenkes RI dan Komisi IX DPR RI

BOLMORA.COM, SULUT – Persoalan yang dihadapi 71 karyawan RSUP Prof.Kandou Malalayang dalam waktu dekat akan disampaikan Komisi IV DPRD Sulawesi Utara ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Komisi IX DPR RI.

Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm, Kamis (15/1/2026).

“Hasil dari dengar pendapat kemarin akan kita sampaikan sebagai rekomendasi ke Kementerian Kesehatan,” kata yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena RSUP Kandou merupakan institusi yang bernaung di Kemenkes RI.

“Sementara Komisi IX membidangi kesehatan. Kami berkomitmen memperjuangkan nasib 71 karyawan RSUP Kandou yang statusnya belum ada kepastian,” tutur Louis.

Sebelumnya, Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat bersama Pimpinan RSUP Kandou dan perwakilan karyawan pada Selasa 13 Januari 2026.

Ada 71 karyawan yang tidak lolos PPPK pada tahun 2025. Mereka yang tidak lulus ini rata-rata sudah bekerja lebih dari enam tahun. Bahkan ada yang sudah mencapai 20 tahun.

Alasan penolakan lainnya, mereka sudah bekerja sejak sebelum RSUP berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Para karyawan ini menolak instruksi sepihak manajemen RS yang akan mengalihkan status mereka ke tenaga alih daya (outsourcing)

Mereka berharap dapat diakomodir sebagai pegawai RS atau diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

“Kami tidak menerima karena di awal tahun diminta memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dan batasnya hanya tiga hari,” ujar Lorens, perwakilan karyawan.

Katanya, apa yang dilakukan manajemen seperti tidak menghargai pengabdian mereka. (*/Jane)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button