BSU 2026 Berubah Arah, Bantuan Tunai Berpotensi Diganti Insentif Pajak
Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Tetap Dapat Dukungan, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

Wacana penyesuaian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kian menguat di kalangan pekerja. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa bantuan tunai tidak lagi menjadi opsi utama, dan akan dialihkan ke mekanisme stimulus lain yang dinilai lebih adaptif menghadapi dinamika ekonomi.
Meski begitu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan masih berpeluang menerima manfaat tambahan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan, meski bentuknya bukan transfer uang langsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Belum Ada Keputusan Resmi BSU
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga awal 2026 belum ada keputusan final terkait pencairan BSU. Program ini bersifat insidental, bukan bantuan rutin, dan hanya akan diaktifkan bila terjadi tekanan ekonomi signifikan yang memerlukan intervensi pemerintah.
Ketiadaan BSU juga tercermin dari anggaran—program tersebut tidak tercantum dalam nota keuangan tahun berjalan. Saat ini, fokus perlindungan sosial pemerintah diarahkan ke program reguler yang sudah berjalan.
Perlindungan Sosial Difokuskan ke Program Reguler
Pemerintah memprioritaskan program berkelanjutan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT Sembako), serta Program Indonesia Pintar (PIP). Pada penghujung 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa BSU bukan prioritas tanpa lonjakan inflasi atau kondisi darurat.
Jika BSU Aktif, Syarat Diprediksi Serupa
Walau belum diputuskan, pemerintah mengisyaratkan bahwa kriteria penerima BSU—jika digulirkan—tak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya:
-
WNI dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-
Upah di kisaran UMP/UMK (± Rp3,5 juta)
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Namun, seluruh poin di atas masih bersifat acuan, belum menjadi regulasi resmi untuk 2026.
Insentif Pajak Jadi Alternatif Utama
Sebagai pengganti BSU, pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Skema ini menyasar pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, terutama di sektor tekstil, furnitur, dan pariwisata.
Dengan PPh 21 yang ditanggung negara sepanjang 2026, take home pay meningkat tanpa perlu pencairan bantuan tunai. Model ini dinilai lebih berkelanjutan karena dampaknya dirasakan rutin setiap bulan, bukan sekali cair.
Imbauan Akses Informasi Resmi
Pemerintah mengingatkan pekerja agar mengakses informasi hanya dari kanal resmi, seperti situs Kemnaker, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), serta laman BPJS Ketenagakerjaan. Tautan tidak resmi yang meminta data pribadi atau pungutan biaya dipastikan bukan program pemerintah.
Hingga Januari 2026, kelanjutan BSU masih menunggu keputusan. Arah kebijakan menunjukkan pergeseran dari bantuan tunai ke insentif pajak, sambil menanti perkembangan kondisi ekonomi nasional.
- Kenali BSU, Subsidi Untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
- Pembayaran Non Tunai Mulai Diberlakukan
- 2018, Honda K2 Bolmong Akan Terima Upah Setara UMP



