DaerahManado dan Bitung

PKB 2026 Ramai Dipersoalkan, Bapenda Sulut Buka Suara

Pajak Kendaraan Naik Bukan Kebijakan Sepihak, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Isu melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 kembali menyita perhatian publik di Sulawesi Utara. Sejumlah wajib pajak mengaku kaget saat melakukan pembayaran karena nominal pajak terasa lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Situasi ini memicu beragam spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa perubahan nilai PKB bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah. Kenaikan terjadi sebagai dampak langsung dari penyesuaian regulasi nasional yang mulai diterapkan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir.

Dampak Langsung UU HKPD

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa dinamika PKB tidak bisa dilepaskan dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi ini mengubah secara signifikan pola hubungan fiskal pusat dan daerah, termasuk mekanisme pemungutan serta pembagian pajak kendaraan bermotor.

“Undang-undang ini memberi ruang fiskal yang lebih besar kepada kabupaten dan kota. Secara sistem, konsekuensinya nilai pokok PKB memang menjadi lebih tinggi,” jelas Silangen.

Skema Bagi Hasil Berubah

Dalam skema lama, penerimaan PKB dibagi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Namun melalui kebijakan baru, porsi kabupaten/kota meningkat drastis hingga 66 persen dari pokok PKB.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Meski demikian, Bapenda Sulut mengakui adanya potensi ketimpangan antarwilayah.

“Daerah dengan jumlah kendaraan besar seperti Manado tentu mendapat dampak penerimaan jauh lebih signifikan dibandingkan daerah dengan basis kendaraan terbatas,” ujar Silangen.

Pemprov Sulut Pernah Tahan Kenaikan

Silangen mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat menerbitkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali dan tidak membebani masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur pengurangan baik pada pokok PKB maupun opsi pajak.

Kebijakan itu membuat besaran pajak kendaraan sepanjang 2025 tetap setara dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara aturan, kenaikan sebenarnya sudah dimungkinkan. Tapi pemerintah memilih menahan agar beban masyarakat tetap terjaga,” tegas Silangen.

Menunggu Arahan Pusat untuk 2026

Memasuki tahun 2026, Bapenda Sulut masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Jika kembali terbit edaran pengendalian, Pemprov Sulut siap menerapkan penyesuaian serupa agar nilai PKB tidak melonjak tajam dan tetap berada di kisaran wajar seperti tahun 2024–2025.

Namun Silangen menegaskan, kewenangan Pemprov Sulut hanya terbatas pada pengurangan porsi pajak provinsi. Untuk opsi pajak yang menjadi hak kabupaten/kota, diperlukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah daerah.

“Opsi pajak itu merupakan instrumen penting penguatan fiskal kabupaten dan kota,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Di akhir penjelasan, Silangen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu atau informasi yang tidak berdasar. Seluruh kebijakan PKB, katanya, dijalankan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button