12 Tahun Redup, Pemprov Sulut Kembali Usul Ranperda Jamkrida Dibahas DPRD

BOLMORA.COM, SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara mulai dibahas panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, yang diketuai Sandra Robdonuwu, Selasa (17/1/2023) di ruang rapat Komisi III.
Menariknya, saat rapat pansus berlangsung salah satu anggota Pansus yakni Arthur Kotambunan mempertanyakan terkait ketersediaan anggaran untuk Ranperda tersebut. Adapun pertanyaan itu terlontar menurut Kotambunan berdasarkan pengalaman 12 tahun lalu.
“Jamkrida ini sejak saya jadi anggota dewan periode 2004-2009 sudah pernah diusulkan dan sempat dibahas. Kendala lalu, pemerintah provinsi tidak mensupport anggarannya,” ucap Kotambunan.
Disamping terkait ketersediaan anggaran, Kotambunan juga menyentil soal mekanisme.
Menanggapi itu, Pemprov Sulut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan, telah ditata di APBD anggaran untuk perda tersebut sebesar Rp10 Miliar.
Adapun alasan ditatanya anggaran tersebut di APBD dikatakan Badan Keuangan karena dalam pasal Perda itu harus mencantumkan besaran nominal anggaran.
Ketua Pansus PT. Jamkrida menghimbau, dicantumkannya anggaran dalam APBD sementara Perda belum ditetapkan agar tidak menyalahi hukum.
“Mohon didapatkan dasar hukum yang kuat sehingga kita semua tidak terjebak dalam pembuatan perda. Tolong dikonsultasikan,” ucap Rondonuwu sembari menambahkan bila waktu lalu saat komisi 2 melakukan rapat dengan Biro Ekonomi dirinya dengan tegas tidak mengijinkan penetapan anggaran sedangkan Ranperda belum ada.
Senada dikatakan Boy Tumiwa, juga salah satu personil Pansus PT. Jamkrida bahwa dalam penganggaran di APBD harus ada aturan yang menjadi acuan.
“Nah untuk penyertaan modal yaitu perda, kan begitu. Kalau belum ada perda sebenarnya belum boleh dianggarkan,” ujar Tumiwa.
Ditegaskan Tumiwa, bila perda tersebut tidak selesai maka dana tersebut tidak boleh diserahkan ke pihak atau dinas terkait.
Masih oleh Tumiwa, jika perda tersebut selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2023, dan belum ada dana penyerta tidak menjadi masalah.
“Karena perda ini menjadi dasar untuk penganggaran di tahun 2024, kemudian pelaksanaanya keuangan ini ada di tahun 2024,” tutup Tumiwa.
Menanggapi itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen mengatakan berkaitan dengan legalitas penyertaan modal di dalam perda Jamkrida sudah dimuat sekaligus dalam perda tersebut.
“Ada di bab 6 tentang penyertaan modal. Jadi tidak lagi membuat perda tersendiri. Pembentukan perda Jamkrida sudah dengan perda Penyertaan Modal,” jelas Krisen di hadapan pansus.
Diketahui, rapat pansus perdana PT. Jamkrida dengan pihak pemprov Sulut masuk pada tahap pembahasan bab per bab. Dan, dalam ranperda tersebut tercantum 30 BAB.
Hadir juga dalam rapat tersebut yaitu, Harold Kaawoan, Berty Kapojos, Tonny Supit dan Joungky Limen, Biro Ekonomi dan Dinas Koperasi.
(Jane)