AdvertorialKotamobagu

DPRD Kota Kotamobagu Siap Tingkatkan Persentase Capaian Kinerja di Tahun 2022  

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Meski terbilang masih sedikit, namun capaian kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu di tahun 2021 khususnya berkaitan dengan penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpserda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa kategorikan cukup maksimal.

Kendati demikian, Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anugrah Begie Ch.Gobel Begie, mengaku optimis dan siap meningkatkan persentase capaian kinerja pada tahun 2022, termasuk penuntasan Ranperda yang masih tertunda menjadi Perda.

Penyerahan Dokumen Hasil Pembahsan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag kepada Wali Kota Kotamobagu Tataing Bara

Begie memaparkan bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Kotamobagu tahun 2021 lalu terdiri dari 23 Propemperda. 11 merupakan inisiatif DPRD dan 12 sisanya adalah usulan pihak pemerintah daerah atau eksekutif.

Dari jumlah itu, 5 Ranperda selesai hingga ditetapkan menjadi Perda (21,7 persen yang tuntas). Di antaranya, Ranperda Lembaga Adat (inisiatif DPRD), Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (disingkat PSU) yang merupakan usulan eksekutif. Kemudian, Ranperda Lapjab APBD TA 2020 (wajib), Perubahan APBD TA 2021 (wajib), dan APBD 2022 (wajib).

Sementara itu, 6 Ranperda lain sudah selesai di tingkat pembahasan dan uji publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Permendagri Nomor: 80/2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor: 80/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah.

“Karena masih berproses, dan masih akan diuji melalui evaluasi dan fasilitasi oleh pihak berwenang, maka Ranperda tersebut belum disahkan menjadi Perda. Sehingga, belum dianggap selesai dan masih harus dimasukan dalam luncuran Propemperda tahun 2022. Ranperda ini baru resmii menjadi Perda bila sudah mendapat nomor register Perda, dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Walaupun, dengan kata lain, Ranperda itu sudah 70-80 persen jadi Perda,” ungkap Begie, Senin (3/1/2022).

Uji Publik Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 (inisiatif DPRD)

Enam Ranperda lainnya yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu tahun 2018-2023, masing-masing Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (inisiatif DPRD), Ranperda Pengelolaan Sampah (inisiatif DPRD), Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), yang juga inisiatif DPRD.

“Selanjutnya ada Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pilsang (usulan eksekutif), dan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 (inisiatif DPRD),” pungkasnya.

“Hingga akhir tahun 2021, persentase Ranperda yang tengah berproses menjadi Perda ini adalah 26,1 persen. Dua Ranperda lain, yakni Pemekaran Kelurahan Gogagoman (inisiatif DPRD) yang sudah selesai dibahas sejak tahun 2018 saat saya jadi Ketua Pansus. Namun, masih harus dibicarakan dengan pihak berkewenangan dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota, pimpinan DPRD dan panitia pemekaran Kelurahan Gogagoman, apakah dilanjutkan atau di-eliminir,” jelas Begie.

Adapun Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor: 4/2011 tentang Retribusi Pelayanan tidak dilanjutkan, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu segera menjadi Badan Layanan Umum (BLU), sehingga akan diterapkan tarif otonom.

Tampak suasana pembahasan Ranperda antara DPRD dan Pemkot Kotamobagu

Dengan demikian, luncuran Ranperda seperti tersebut di atas akan bergabung dengan Ranperda lain yang belum sama sekali dibahas pada 2021 lalu, ditambah Ranperda baru yang diusulkan pemerintah dan DPRD, masuk Propemperda Tahun 2022 ini.

“Persentasinya baru mencapai 21 persen lebih, dan 26 persen. Bahkan kalau digabung, tetap belum mencapai 50 persen. Ya, memang tebilang sedikit. Tapi  saya tidak ingin mencari alasan atas berbagai kondisi yang ada dalam rapat formal dan dialog non formal diinternal lembaga kami, dan membuat capaian penuntasannya cuma sedikit. Nantinya ini akan secara terbuka dan rutin saya sampaikan diinternal lembaga kami,” cetus Begie.

Dia mengaku siap bertanggung jawab dan sangat siap dievaluasi kapanpun jika ada yang menilai kenerjanya selaku penanggung jawab salah satu alat kelengkapan Dewan (AKD), yakni Ketua Bapemperda tidak maksimal.

“Saya senganya mengungkap ini ke ruang publik, sebab publik berhak mengetahui apa saja kerja lembaga kami, yang salah satu ukurannya adalah kinerja penuntasan Ranperda yang jadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami. Kami mempersilakan publik mencermati dan memberikan kritik atas kinerja kami di tahun 2021 khusunya Bapemperda,” imbuhnya.

(Advertorial/Gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button