Hukrim & Peristiwa

Satres Narkoba Polres Kotamobagu Berhasil Mengungkap dan Menangkap TSK Pemilik Sabu Seberat 2,92 Gram

BOLMORA.COM, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap seorang warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial JL (40), atas kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis sabu tanpa hak. 

TSK JL yang berprofesi sebagai penambang, ditangkap ketika hendak menjemput paket sabu dikirim dari Kota Palu, dengan cara menyisipkan barang tersebut di pipa besi sepeda anak yang dititipkan di Mobil Rental.

Kasus itu terungkap setelah adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang telah dicurigai didalamnya terdapat barang haram jenis sabu, menuju Kota Kotamobagu yang akan dijemput langsung oleh TSK JL di lampu merah Kelurahan Kotobangon.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman paket sabu, dan langsung memeriksa sepeda yang sebelumnya telah dicurigai. Alhasil, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,92 gram. Kemudian petugas menghubungi pemilik paket itu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K, dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022) menegaskan bahwa, TSK dikenakan pasal 112 (1) UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp.800 juta sedangkan paling banyak Rp.8 Miliar.

“Saat ini, tersanfka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres.

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button