Terjadi di Kabupaten Boltim, Ponakan Bacok Pamannya Sendiri
BOLMORA.COM, HUKRIM – Diduga kesal soal pekerjaan, seorang warga Desa Tombolikat Induk berinisial YK alias Yandi (26), nekat membacok lengan dan wajah JB alias Ambal (39), yang tidak lain adalah pamanya sendiri.
Kejadian tersebut, di rumah korban Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim, pada Sabtu (30/10/2021) malam, sekira pukul 22:30 WITA.
Bersyukur, Ambal masih bisa lolos dari maut, meski kondisinya kritis dan sempat dirawat di Puskesmas Desa Tutuyan. Namun karena luka bacok yang sangat serius, maka korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Prof Kandouw Manado.
Sedangkan sang keponakan, Yandi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Boltim.
“Pelaku saat ini diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Boltim,” kata Kapolres Boltim, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto.
Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Polres Boltim, peristiwa pembacokan itu terjadi sekira pukul 22.30 WITA di rumah korban.
Menurut keterangan Humas Satreskrim Polres Boltim, pelaku mendatangi korban dengan membawa pisau badik, dan masuk ke rumah korban. Saat itu korban sedang berbaring di kamarnya. Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan cara membacokan pisau badiknya ke arah tubuh korban,yang mengena pada bagian tubuh korban, bagian pipi, mulut sebelah kiri, dan bagian kepala sebelah kanan, serta telapak tangan kanan dan kiri korban.
Usai dibacok, korban lalu ke luar kamar dan disaksikan oleh anak serta istrinya langsung meminta pertolongan.
“Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Di mana, pelaku adalah keponakan korban. Motif pembacokan ini merupakan dendam lama antara pelaku dan korban tentang pekerjaan,” bebernya.
Adapun pasal yang dikenakkan kepada tersangka, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang (1) penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
(Ayax Vay)



