Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu Segera Berlakukan Kartu Tani
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu mulai memberlakukan Kartu Tani. Kartu tani tersebut akan digunakan oleh para petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah. Dan pemegang kartu tani harus memiliki lahan sawah dibawah dua hektare.
“BNI yang cetak kartu tani tersebut dan menyalurkan ke petani yang sudah terdaftar sebagai penerima,” jelas Rahmat Talibo, Kabid Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Jumat (14/01/2021).
Lanjut, kartu tani tersebut bisa digunakan sebagai ATM, namun dengan limit tertentu. Uang di dalam kartu tani tersebut nantinya bisa digunakan untuk membayar pupuk, menggunakan mesin gesek yang akan disediakan oleh pihak BNI dan disiapkan di kios pupuk,” ungkapnya.
Diketahui, ada sekitar 3 ribu lebih petani yang terinput untuk membuat kartu tani tersebut. Namun yang tercetak dan disalurkan baru sekitar 900 kartu tani. Sehingga petani yang sudah terdata namun kartu tani mereka belum tercetak, akan tetap akan dilayani saat membeli pupuk bersubsidi.
“Nanti ada blanko yang akan diisi oleh setiap tani. Tapi kalau tidak terdaftar, tidak akan dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi, sebab nantinya akan ada pemeriksaan dari BPK,” katanya.
(Nisar)



