Sekda Bolmong Buka Musrenbang RKPD Tahun 2021 Tingkat Kecamatan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Murenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 tingkat kecamaan, yang di pusatkan di Desa Otam Barat, Kecamatan Passi Barat, Kamis (30/1/2020).
Musrenbang tingkat Kecamatan Passi Barat, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Otam Barat tersebut, mengangkat tema “Pemantapan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata Terhadap Perekonomian Regional dan Pemeratan Pendapatan Masyarakat” itu, dalam rangka penyusunan RKPD tahun anggaran 2021.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, Musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2021, yang secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat
“Juga sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi, guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Menurut dia, Musrenbang kecamatan ini dilaksanakan berjenjang, mulai dari tingkat desa, dan merupakan hal biasa dilaksanakan setiap tahunnya.
“Namun seiring terjadi perubhan RPJMN, tentu pemerintah daerah ikut menyesuaikan dengan RPJMD yang ada. Sementara, RKPD tahun 2021 merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2019-2024,” terang Tahlis.
Sementera, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong Yarlis Awaludin Hatam menjelaskan, proses Musrenbang yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan saat ini, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif, dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kemudian juga berdasarkan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing. Dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Musrenbang tersebut turut dihadiri angota DPRD, para pimpinan OPD, Forkopimda, serta 13 kepala desa yang didampingi sekdes se-Kecamatan Passi Barat.
(Agung)



