Kotamobagu

4 Orang Pelamar CPNS di Kotamobagu Tidak Wajib Ikut Ujian SKD ini Nama-namanya


BOLMORA.COM
 , KOTAMOBAGU –
Perolehan nilai kelulusan yang memenuhi ambang batas (passing grade) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lalu ternyata bisa dipakai pada penerimaan CPNS 2019.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/34/M.SM.01.00/2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pengumuman Seleksi CPNS P1/TL.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu melalui Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Alfi Syahrin Rusman, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar ada surat masuk dari Kemenpan-RB terkait CPNS PI/TL atau CPNS yang nilai ujiannya waktu 2018 mencapai passing grade,” ujar Alfi, Kamis (16/1/2020).

Alfi menerangkan, dari 1968 orang pendaftar di Kota Kotamobagu, empat orang pendaftar CPNS 2019  yang mencapai passing grade pada 2018 lalu. 

“Tahun 2018 ada 20 orang yang lulus passing grade tapi semuanya lulus CPNS 2018. Untuk CPNS 2019, dari data yang mendaftar di Kota Kotamobagu ada empat orang yang mencapai passing grade 2018 di daerah lain dan mendaftar disini. Keempat orang ini bisa memilih untuk ikut kembali dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau bisa juga memakai nilai SKD 2018,” terang Alfi.

Alfi melanjutkan dari keempat orang ini, dua mendaftar di Formasi Kesehatan dan dua lagi di Formasi Teknis.

“Di Formasi Teknis adalah Eka Pratama Saputra dan Ni Nyoman Triana, tapi mereka memilih memakai nilai SKD 2018 dan yang ikut ujian SKD kembali adalah yang mendaftar di Formasi Kesehatan yakni Cici Wiranita Doidi dan Amrillah I Bakari,” jelasnya. 

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button