DPRD Bolmut Apresiasi Langkah Pemda Tuntaskan TGR Pihak Ketiga

BOLMORA.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyambut baik upaya Pemerintah Daerah (Pemda) tuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi pihak ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Bolmut, Drs Salim Bin Abdullah saat dikonfirmasi oleh Bolmora.com, Senin (28/01/2019).
“Intinya kami mendukung upaya yang dilakukan Pemda dalam menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara terhadap pihak ketiga yang mendapatkan sanksi TGR tersebut,”
Dia menjelaskan, penuntasan ini wajib hukumnya bagi Pemda untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga karena TGR ini juga termasuk salah satu sumber pendapatan bagi daerah.
“Setorannya kan masuk di kas daerah, dan bisa dipergunakan untuk kepentingan lain, sehingga butuh kesadaran juga bagi pihak ketiga khususnya bagi kontraktor lokal untuk melunasi TGR,” ungkap politisi partai berlambang kabah tersebut. (Awall)
- Warning Masalah Aset dan TGR, Bupati Bolmong Siap Libatkan Aparat Penegak Hukum
- Ingin Mencalonkan Kembali, Mantan Kades Wajib Bebas TGR
- Inspektorat Bolmong Berikan Waktu 30 Hari kepada Penunggak TGR



