Baru 9 Persen Pengusaha yang Mengurus SITU di Awal Tahun
BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongndow (Bolmong) mencatat sampai dengan Kamis (31/1), baru 29 pengusaha yang mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“Total pengusaha yang memiliki SITU di tahun 2018 kurang lebih ada 320 orang, dilihat dari jumlah tersebut baru 9 persen pengusaha yang mengurus SITU,”kata Kepala DPM-PTSP Bolmong, Iryanto Husain.
Irianto juga berharap para pelku usaha yang berada di bolmong dapat secepatnya mengurus SITU.
“SITU itu pengurusannya setiap tahun,”ungkapnya
Menurutnya, yang wajib mengurus izin usaha yaitu semua kegiatan yang bersifat profit. Usaha skala kecil maupun besar semuanya wajib mengurus izin
“Pengusaha di Bolmong harus mengurus beberapa izin, Yang pertama adalah izin prinsip penanaman modal, IMB, SIUP, TDP, dan SITU. Semuanya diterbitkan atau diurus di DPM –PTSP,” ujarnya.
(agung)



