Kotamobagu

Diduga Tak Kantongi Izin, Galian C Poyowa Besar Disidak

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sambangi Kotamobagu, Rabu (30/1). Kedatangan SatPol-PP Pemprov Sulut tersebut untuk mengkroscek galian C yang ada di Desa Poyowa Besar. 

Menurut Kepala SatPol-PP Kotamobagu Dolly Zul Hadji, kedatangan SatPol-PP Pemprov ke lokasi galian C tersebut untuk memeriksa izin pengelolaan galian c. Sebab, menurut mereka, lokasi tersebut terinformasi belum memiliki izin. 

“Informasi ada laporan ke Gubernur, maka diperintahkan ke PolPP oleh Gubernur untuk memeriksa lokasi tersebut. Kemungkinan mereka melihat lokasi itu karena mungkin lokasi tersebut pengelolanya belum memiliki izin,” ungkap Dolly saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (30/1/2019) sore tadi. 

Ia mengatakan, saat ini pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Sulut bahkan termasuk galian C, semuanya telah ditangani langsung oleh Pemprov.

“Segala izin tambang itu sudah ranahnya Pemprov. Kita tidak lagi memiliki wewenang untuk tambang. Makanya Pemprov mengutus langsung SatPol-PP untuk melakukan kroscek dilapangan terkait laporan tersebut,” ujarnya. 

Selain melakukan kroscek galian C, lanjut Dolly, SatPol-PP Pemprov tersebut juga turun langsung untuk mengambil beberapa gambar lokasi galian C. 

“Beberapa kali mereka foto-foto lokasi tersebut. Mungkin untuk laporan mereka kepada gubernur terkait galian C di Desa Poyowa Besar itu,” tutupnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button