Boltim

Soal Pemecatan Perangkat Desa Buyat II, Hariono: Sangadi Tak Paham Aturan

BOLMORA.COM, BOLTIM – Meski telah diberitahukan oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, dan Sekertaris Daerah Muhammad Assagaf, kepada  sangadi yang baru terpilih, untuk tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa, baik kepala dusun (Kadus), kepala urusan (kKaur), RT dan sebagainya, namun imbauan tersebut terkesan tak diindahkan oleh Sangadi (Kepala Desa,red) Buyat II, Gardianto Modeong.

Buktinya, sangadi yang baru dilantik pada tanggal 12 November 2018 ini, mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desanya. Salah satunya, RT Dusun Satu atas nama Anita Modeong.

Dalam isi surat tersebut, terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat ini maka saudari tidak lagi menjabat sebagai RT Satu Dusun Satu.

“Saya telah dipecat oleh Sangadi Buyat II Gardianto Modeong,” ungkap Anita, seraya menunjukan surat pemecatannya.

Menurut dia, pemecatan terhadap dirinya dan beberapa perangkat desa lainnya, diduga karena pada pemilihan sangadi (Pilsang) lalu beda pilihan. Kata Anita, dia bersama perangkat desa yang dipecat tidak memilih oknum sangadi tersebut.

“Diduga masih sakit hati. Karena kami tidak memilih dia (Gardianto,red), sehingga kami di pecat,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, Anita mengakui telah melaporkan sangadi mereka kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah laporkan masalah pemecatan ini kepada Asisten I Pemkab Boltim, pak Hariono Sugeha,” kata Anita.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Boltim Hariono Sugeha, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa tindakan pemecatan oleh Sangadi Buyat II terhadap perangkatnya adalan inprosedural.

“Pemecatan oleh Sangadi Buyat II kepada perangkat desanya menyalahi aturan, karena tak melalui prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa,” terang Hariono.

“Sangadi tak paham aturan. Sebab, setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya, dan jelas tertuang dalam Perbup,” timpalnya.

Diapun meminta kepada sangadi agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur, maka saya minta saudara Gardianto mengembalikan sejumlah perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan, jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara,” tegas Hariono.

(ayax vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button