Ratusan APK Tak Sesuai Aturan di Wilayah Kota Kotamobagu Ditertibkan
BOLMORA.COM, POLITIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu bersama tim
gabungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi
Pamong Praja (SatPol-PP), Selasa (22/1/2019), melakukan penertiban ratusan Alat
Peraga Kampanye (APK) yang tidak berijin dan sesuai aturan pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta mengatakan, semua APK yang
dipasang di tempat tidak sesuai dengan aturan akan kami tertibkan.
“Penertiban ini dimulai dari pintu masuk Kota Kotamobagu, dan menyisir APK yang terpasang di sejumlah titik yang melanggar aturan, serta etika, estetika, keindahan dan kebersihan lingkungan. Pokonya, APK yang melanggar aturan langsung kami turunkan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Musly menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu
melakukan pendataan APK melalui Panwascam. Kemudian, hasil data itu menjadi
rekomendasi untuk melakukan penertiban APK.
“Penertiban APK ini akan dilakukan hingga beberapa
hari ini ke depan.
Semua yang tidak sesuai kita tertibkan, termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS)
seperti bendera juga akan kita tertibkan, jika dipasang tidak sesuai aturan. APK
yang ditertibkan kami bawa ke kantor. Untuk sementara ini, sudah 102 APK yang
kami turunkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta mengungkapkan,
pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pemasangan APK jika ada surat dari
kelurahan/desa.
“Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan rekomendasi. Di kelurahan harus
memasukkan titik-titik mana yang akan dipasangi APK,” jelasnya.
(nisar)



