Jusnan Berharap Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Dokter
BOLMORA.COM, BOLMUT – Secara operasional, definisi dokter adalah seorang tenaga kesehatan yang menjadi tempat kontak pertama pasien untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapinya, tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut dr Jusnan Mokoginta, saat memaparkan tugas dan fungsi seorang dokter kepada BOLMORA.COM, Minggu (20/1/2019), seraya mengimbau agar jangan ada lagi kriminalisasi dokter.
Menurutnya, perlakukan masyarakat yang notabennya keluarga pasien kepada para dokter cenderung diluar nalar, dan sangat merugikan daerah sendiri. Apalagi, Kasbupaten Bolmut masih sangat kekurangan tenaga medis.
“Jadi, ssaya berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap tugas dokter. Sebab, sering sekali terjadi tindakan yang kurang mengenakan dari keluarga pasien, yang ditujukan kepada para dokter dengan alasan lambatnya pelayanan. Padahal, di satu Kecamatan di Bolmut hanya memiliki satu Puskesmas, dan maksimal dua orang tenaga dokter yang harus siap siaga selama 1X24 jam melayani segala keluhan kesehatan ribuan masyarakat setempat,” terang Jusnan.
Dikatakan, tugas seorang dokter meliputi banyak hal, seperti melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat, dan memberikan terapi secara cepat dan tepat, memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien, memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit, melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dirujuk ke rumah sakit, tetap bertanggungjawab atas pasien yang dirujukan ke dokter spesialis atau dirawat di rumag sakit, dan memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan, dan semuanya harus dipastikan berjalan sesuai SOP.
“Profesi dokter memiliki tanggung jawab intelektual yang tidak boleh dinafikan. Selain itu, karena profesi ini telah menjelma menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Sehingga itu, dokter juga butuh jaminan keamanan dan kenyamanan saat melakukan pelayanan,” ungkapnya.
Terinformasi, di Kabupaten Bolmut terdapat enam Puskesmas yang terbagi di enam kecamatan, dan di antaranya Kecamatan Bintauna-lah yang sering terjadi tindakan kurang menyenangkan terhadap tenaga dokter, bahkan salah seorang dokter yang meminta namanya tidak dipublis mengungkapkan hal yang tidak lazim dialami kepada media ini.
“Saya kapok dan trauma berada di Puskesmas Bintauna,” ucapnya.
(Awall)



