Sanksi Tegas Menanti Pangkalan LPG yang Nakal
BOLMORA.COM, BOLMUT – Tabung gas LPG bersubsidi tak boleh dijual di warung selain pangkalan resmi, karena sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidakop-UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Farhan Patadjenu, kepada wartawan BOLMORA.COM, di ruang kerjanya Kamis (17/1/2019).
“Tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi itu tak boleh dijual dari pangkalan ke warung-warung, harus dijual langsung ke masyarakat. Sebab kalau sudah dijual ke warung, maka akan menyalahi ketetapan HET. Apalagi kalau sudah dijual sampai Rp30.000,” beber Farhan.
Dia mengungkapkan jangan sampai terjadi kelangkaan gas bersubsidi, karena suplay kebutuhan masyarakat tak mampu sudah dihitung.
“Untuk Bolmut itu sudah disediakan 36 ribu tabung per minggu. Kenapa terjadi kelangkaan?, karena gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu dan kalangan usaha kecil dengan omset di bawah 300 juta per tahun, justru dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas, dan ini tidak boleh,” tegasnya.
Farhan juga menegaskan soal sanksi bagi pangkalan yang menjual ke warung dengan menyalahi harga eceran tertinggi.
“Tolong dilaporkan ke kami, dan kalau ada terjadi maka ada sanksi pengurangan stok, bahkan penutupan pangkalan gas,” tandasnya.
(Awall)


