DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Persidangan 2018-2019
BOLMORA, ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (9/1/2019), menggelar rapat paripura dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2019.

Rapat paripurna yang dirangkaikan dengan penetapan rencana kerja DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 tersebut, dibuka oleh Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani, Wakil Ketua II Salim Bin Abdullah, dan turut dihadiri oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh, bersama Wakil Bupati Amin Lasena.
Ketua DPRD Saiful Ambarak, dalam sambutannya mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk bahu membahu dalam mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab yang diembankan, dalam rangka mewujudkan DPRD yang inspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, melalui optimilisasi dan implementasi.
“Tiga fungsi utama tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat 1, yakni DPRD kabupaten dan kota mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” jelas Ambarak.

Dalam rapat paripurna tersebut, pihak DPRD melalui juru bicara Bapemperda DPRD Bolmut Muliyadi Pamili, juga membacakan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diterapkan menjadi sebuah Perda pada tahun 2019 ini.

Berikut 22 Ranperda Inisiatif DPRD dan Usulan Eksekutif yang akan disahkan oleh DPRD Bolmut
| 1. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bolmut tahun 2019–2023 |
| 2. Ranperda tentang irigasi |
| 3. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) |
| 4. Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak |
| 5. Ranperda tentang kabupaten layak anak |
| 6. Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolmut |
| 7. Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolmut |
| 8. Ranperda tentang barang milik daerah |
| 9. Ranperda tentang biaya transportasi haji |
| 10. Ranperda tentang penanaman modal |
| 11. Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat Kabupaten Bolmut |
| 12. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bolmut tahun 2013–2033 |
| 13. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2018–2025 |
| 14. Ranperda tentang ketertiban umum.Ranperda tentang bangunan burung walet |
| 15. Ranperda tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa |
| 16. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. |
| 17. Ranperda tentang perubahan atas perda tentang APBD 2019 |
| 18. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020. |
| 19. Ranperda tentang izin pembangunan peerumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah |
| 20. Ranperda tentang penertiban hewan lepas |
| 21. Ranperda tentang bantuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin |
| 22. Ranperda tentang pemuda |
Pantauan BOLMORA.COM, rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Asripan Nani, 15 anggota DPRD Bolmut, Kajari Bolmut, Perwira penghubung TNI, Kapolsek Urban Kaidipang, Kepala Kemenag Bolmut, Ketua KPUD dan Anggota, Pimpinan SKPD, Staff Ahli dan Asisten, camat, serta sangadi (kepala desa).
(adve/awal)



