Bolmong

TPP ASN Bakal Dipotong Jika Tak Ikut Apel Perdana

BOLMORA.COM, BOLMONG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabaputen Bolaang Mongondow (Bolmong) diwajibkan masuk kantor pada tanggal 03 Januari 2019.

Kepala Bagian Humas Protokoler dan TUP Setda Bolmong, melalui Kasubag Humas Feibby R. Suangi mengatakan, seluruh ASN Bolmong diminta masuk berkantor pada Kamis 03 Januari 2019, serta wajib mengikuti apel perdana.

“Seluruh ASN Bolmong wajib mengikuti apel perdana setelah libur nasional dan cuti bersama,” ujar Feibby, melalui press rilis Humas Setda Bolmong, Rabu (2/1/2019).

Feibby juga menginformasikan, waktu pelaksanaan apel dimulai pukul 07.00 WITA, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bolmong. Adapun pakaian yang harus dikenakan ASN saat apel perdana yakni Batik Sikayu dan rok/celana warna gelap.

“Bagi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan camat agar mengikutsertakan ASN Cabang Dinas Pendidikan, guru-guru, pegawai Puskesmas dan sangadi, lurah serta sekdes,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, apabila ada ASN yang tidak mengikuti apel perdana besok, maka akan diberikan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen.

“Bagi ASN yang tidak masuk kantor dan tidak mengikuti apel sebagaimana perintah bupati, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen,” jelas Feibby.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan, tanggal 03 Januari 2019 bukan merupakan hari cuti bersama. Oleh karena itu, semua ASN wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button