Terkait Pemberhentian PNS Aktif Terlibat Korupsi, Pemkot Tunggu Data dari BKN
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Penegasan Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Manado English Nainggolan, terkait langkah pemberhentian dengan tidak hormat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan telah dijatuhi hukuman melalui putusan pengadilan, langsung menuai respon dari Pemkot Kotamobagu.
Melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoguinta mengatakan pihaknya siap melaksanakan setiap keputusan sesuai dengan petunjuk BKN.
“Pastinya kita siap melaksanakannya sesuai dengan petunjuk BKN,” kata Sahaya, ketika dihubungi BOLMORA.COM, Sabtu (20/1/2018) tadi malam.
Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu data dari BKN. Pasalnya, saat ini Pemkot Kotamobagu sendiri belum mempunyai data siapa-siapa saja PNS yang dimaksud.
“Mudah-mudahan kita segera mendapatkan datanya. Dan jika ada PNS Kota Kotamobagu yang terlibat kasus korupsi, pasti akan segera kami tindak sesuai dengan petunjuk BKN,” ujar Sahaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, (baca: BKN Minta 83 PNS di Sulut yang Terbukti Korupsi Segera Diberhentikan: https://bolmora.com/2018/01/21/bkn-minta-83-pns-di-sulut-yang-terbukti-korupsi-segera-diberhentikan/)
Kanreg XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado, melakukan pentisiran PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Dari hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017. Dan berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, ditemukan ada 83 PNS masih berstatus aktif.
Sehingga untuk menndaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan, langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tangga Muliaman Purba, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Budi Panjaitan, untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.(me2t)



