Deklarasi Stop BABS di 32 Desa/Kelurahan se-Kotamobagu Tuntas
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS) di 32 desa/kelurahan selesai dilaksanakan. Sebagai pilot project adalah Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 16 hingga 30 Januari ini, secara keseluruhan telah membuat kesepakatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dr. Nurjanah Masloman mengatakan, setiap pelanggar kesepakatan tersebut akan didenda.
“Setiap masyarakat yang buang air besar sembarangan akan dikenakkan denda sebesar Rp50.000, dan masyarakat yang membuang popok bayi sembarangan akan dikenakkan denda Rp50.000, buang sampah sembarangan juga di denda Rp50.000,” jelas Nurjanah.
Ia menambahkan, tidak hanya denda tapi akan ada peraturan lainnya yang berlaku di tiap desa/kelurahan.
“Masyarakat yang ada wc, tapi tidak punya sepiteng tidak mendapat izin untuk membuat hajatan dari sangadi/lurah. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami dengan mereka disaat deklarasi,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penilaian program kota sehat yang pada bulan April, sampai pada Aguatus nanti sudah masuk pada tahap penilaian pemerintah pusat.
“Antusias masyarakat untuk mendukung program kota sehat sangat tinggi, terutama pada tatanan pertama. Seperti, pemukiman, sarana dan prasarana umum terkait pada udara yang bersih, yaitu bebas asap rokok,” urai Nurjana.(me2t)



