Kotamobagu

April, Kotamobagu Hadapi P2 Adipura

BOLMORA, KOTAMOBAGU—Kini Kota Kotamobagu akan siap menghadapi penilain tahap kedua (P2) Adipura pada bulan April mendatang, oleh tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK).

Sebelumnya, Kota Kotamobagu telah menjalani penilaian tahap pertama (P1) pada 2016 lalu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kotamobagu Alex Saranaung mengungkapkan, sebelumnya tim penilai Adipura melaksanakan penilaian di sejumlah titik. Di antaranya, pemukiman menengah dan sederhana, jalan arteri, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah adiwiyata, rumah sakit, hutan kota, taman kota, bank sampah, dan fasilitas pengolahan sampah skala kota.

“Saat ini, Kota Kotamobagu sedang mempersiapkan untuk menghadapi penialain tahap dua. Rencananya April,” ungkap Alex, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, penilaian tahap pertama merupakan kunci utama tahap penentu kelanjutan penilaian Adipura ke tahap selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada April mendatang. Peran dan keterlibatan semua pihak dalam hal ini masyarakat, sangat diperlukan demi kesuksesan penilaian pada tahap selanjutnya.

“Adipura bukan hanya kerja BLH, bukan untuk BLH, tetapi kerja kita semua dan untuk Kota Kotamobagu,” imbuhnya.

Pada penilaian tahap dua nanti, ada beberapa titik pantau yang akan menjadi penilaian tim, yakni soal fisik. Misalnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA), beberapa sekolah, terminal dan sejumlah jalan arteri dalam kota.

“Saat ini kita tinggal membanahi saja. Sebab beberaa titik pantau, seperti ruang terbuka hijau sudah sangat siap, begitu juga dengan jalan masuk ke TPA,” urai Alex.

Menurutnya, jika Kota Kotamobagu dapat meraih adipura tahun 2017 ini, maka  rencannya akan dilaksanakan di Kota Makassar.

“Mudah-mudahan Kota Kotamobagu akan masuk di salah satu daerah penerim Adipura. Sejauh ini kita tetap optimis. Tentunya syarat yang utama, warga harus tetap menjaga kebersihan dan keindahan demi mewujudkan Kota Kotamobagu tetap bersih,” pungkasnya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button