Dinas PUTR Siap Bayar Tunggakan ke Pihak Ketiga
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Hingga kini, sisa dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp32 miliar belum juga ditransfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Bahkan saat ini, beberapa dinas mulai berpikir mencari solusi untuk membayar hak pihak ketiga yang sudah terlanjur menyelesaikan pekerjaan. Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Di dinas tersebut, masih ada sekitar Rp11,8 miliar hak pihak ketiga yang belum terbayarkan pada 2016 lalu.
“Rata- rata yang belum terbayarkan itu adalah pekerjaan di Bidang Bina Marga, yang sumber anggarannya dari DAK. Diperkirakan masih ada 20 paket hotmix,” ungkap Kepala Dinas PUTR Sande Dodo, Kamis (19/1/2017).
Jika sampai akhir Januari, Pemerintah Pusat tidak mentransfer sisa DAK. PUTR sudah berencana membayar hak pihak ketiga lewat APBD Perubahan 2017 nanti.
“Itu harus kita bayar, karena sudah dikerjakan pihak ketiga. Sebagai solusinya, jika memang Pemerintah Pusat tidak mentransfer sisa DAK, kita alokaskan dana lewat Dana Alokasi Umum (DAU) 2017 di APBD Perubahan. Hanya itu solusinya,” sebut Sande.
Menurut dia, pihaknya masih terus menjaga komunikasi dengan para pihak ketiga agar bersabar menunggu pembayaran hak mereka.
“Kita di Kota Kotamobagu beruntung, semua pihak ketiga mengerti dan tidak menyalahkan Pemkot. Kalau daerah lain, pemerintah daerah yang mereka salahkan dan tuntut. Padahal ini-kan kesalahan Pemerintah Pusat,” terang Sande.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, semua utang atau hak pihak ketiga yang belum terbayar 2016 karena sisa DAK yang belum ditransfer, tapi itu tetap akan dibayarkan.
“Begitu hasil konsultasi kami ke Kementerian Keuangan belum lama ini. Petunjuk mereka, masukkan sebagai utang dalam neraca keuangan. Tapi kalau sisa DAK sudah masuk dalam waktu dekat, bisa langsung dibayar,” jelas Rio.(me2t)


