Pagi Ini, Ahok Jalani Sidang dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli
BOLMORA, NASIONAL – Selasa (3/12/2016) pagi ini, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini.
Ahok mengaku, menjelang sidang yang akan dilangsungkan di auditorium Kementerian Pertanian, tepatnya di Jalan Harsono RM Dalam, Jakarta Selatan itu, dirinya tidak banyak melakukan persiapan. Hanya saja, Ahok melakukan persiapan dengan mempelajari berita acara para saksi ahli yang akan didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), seperti tuduhan-tuduhan mereka.
“Nantinya saya akan mengajukan pertanyaan kepada para ahli, jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk bertanya,” ujarnya.
Ahok sebenarnya mempermasalahkan lokasi sidang yang dipindahkan ke wilayah Jakarta Selatan. Sebab, rumahnya berada di kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Untuk sampai ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Ahok harus bangun dan berangkat lebih pagi.
“Ya saya sih masalahnya lebih jauh saja datang, perginya mesti lebih pagi,” ucapnya.
Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini adalah mendengarkan kesaksian dari para ahli.
Sidang berlanjut setelah Selasa (27/12/2016) pekan lalu, hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa. JPU Ali Mukartono, usai sidang mengatakan, saksi yang akan diperiksa berjumlah sekitar 20 orang. Jumlah tersebut termasuk saksi yang memberatkan dan meringankan Ahok.
“Sidang juga akan meminta keterangan para ahli sekitar enam orang. Tapi, kalau di berkas perkara ada 20 lebih saksi dari kedua pihak,” ungkap Ali.
Sementara itu, terkait pemindahan lokasi sidang ke Kementerian Pertanian diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga Ketua Majelis Hakim kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto.
Menurutnya, pemindahan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan mempertimbangkan permohonan jaksa dan kepolisian.
“Pemindahan lokasi sidang karena pertimbangan kapasitas ruangan sidang. Lokasi sidang dipindahkan ke tempat yang lebih luas agar kapasitas ruang sidang muat. Selain itu agar tidak lagi membuat kemacetan di Jalan Gajah Mada,” jelas Dwiarso.
Untuk diketahui, Ahok didakwa melanggar pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam, saat menyitir Ayat 51 Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Komber Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengamanan sidang lanjuan kasus Ahok akan diperketat. Lokasi pengamanan dibagi empat ring. Pun ribuan personel dikerahkan untuk pengamanan sidang.
“Untuk ring satu saja diturunkan 2.500 personel. Selain itu, karena terbatasnya ruang sidang, maka pengunjung yang masuk akan diperiksa dan harus memiliki tanda pengenal,” Iwan.
Kapolres menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan raya yang ingin menuju TMR dari simpang empat TB Simatupang.
“Jalan menuju TMR dari simpang empat TB Simatupang sampai Jalan Raya Ragunan sementara kami tutup,” ujar Iwan.(gun’s)
Dikutip dari berbagai sumber



