Boltim

Sehan Bakal Seret “Arthur Mumu” ke Ranah Hukum

BOLMORA, BOLTIM – Terkait isu yang dianggap penistaan agama yang diposting di media sosial (Medsos) melalui akun diduga atas nama Arthur Mumu, tampaknya mengundang reaksi dari Bupati Kabupaten Boltim Sehan Landjar.

Sehan menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Artur Mumu, adalah upaya untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kegaduhan dan berpotensi konflik.

“Setelah saya melihat berita yang berupa seruan oleh akun facebook Arthur Mumu, lewat grup medsos facebook dengan nama Manguni , yang meminta agar pihak Polda mengusut tuntas atas penistaan agama, maka saya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh saudara Artur Mumu, bukan untuk menuntaskan masalah secara hukum, melainkan upaya menghasut dan menyebarkan kebencian,” ujar Sehan, melalui rilis resminya yang diterima awak media ini, Sabtu (3/2/2018) sore kemarin.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa isu ini terangkat lewat salah satu media lokal yang ada Bolmong Raya (BMR), saat menjelang Pilkada di Kabupaten Boltim pada 2015 lalu. Isu ini pun sempat heboh dikalangan masyarakat luas.

“Saat itu, saya langsung meminta klarifikasi ke pihak media, karena saya merasa tidak pernah berbicara di hadapan publik atau awak media, sebagaimana yang diberitakan. Dan, oleh pihak media telah melakukan klarifikasi serta permohonan maaf, baik kepada saya mupun masyarakat lewat beberapa media selama tiga hari berturut turut,” jelas Eyang, sapaan akrab Sehan.

Lanjutnya, apa yang dilakukan pihak media saat itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan tindakan tersebut, maka saya pun sangat menghargainya dan menganggap semua persoalan sudah selesai. Namun ketika saudara Arthur Mumu, mengangkat kembali isu ini dengan dalih meminta agar Polda harus menuntaskannya, maka saya menilai ini sangat membahayakan. Sebab, dapat menimbulkan kegaduhan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan, serta sangat merugikan saya, baik secara pribadi maupun atas nama Pemda Boltim,” pungkas Eyang.

Pun atas perbuatan Arthur Mumu, bupati dua periode ini akan melakukan langkah hukum, dengan melaporkanya ke pihak Polda. Agar dapat diketahui apa motif saudara Arthur Mumu, mengangkat kembali isu lama yang sudah terselesaikan, untuk dijadikan isu baru dengan dalih meminta pihak Polda untuk mengusut atas pernyataan tersebut.

“Ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang ITE. Ini fitnah, penghasutan dan menyebarkan kebencian. Saya akan lakukan upaya hukum kepada saudara Arthur Mumu, atas penyebaran dan penghasutan ini.,” tegas orang nomor 1 di wilayah Timur Tanah Totabuan ini.

Sekadar diketahui, reaksi yang muncul dari Bupati Boltim Sehan Landjar, berawal dari postingan akun facebook diduga bernama Arthur Mumu, yang dengan sengaja memposting berita yang sempat dipublis oleh salah satu media online (Kaskus.co.id), pada tanggal 10 Agustus 2014, pukul 13.10 WIB, melalui grup medsos facebook bernama Manguni Team/Tetengkoren Berguna, pada Sabtu (3/2/2018) kemarin, sekitar pukul 15.07 WITA. Tak hanya di grup medsos, postingan berita tersebut juga sempat dishare di salah satu grup WatsApp (WA) dengan menggunakan nomor WA 0812-4264-xxxx.(ayax vay/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button