Demo Penolakan Perusahaan Sawit, Yasti: Kita Akan Bahas Masalaha Ini Bersama-Sama
BOLMORA, BOLMONG – Senin (11/12/2017) sekira pukul 10.00 WITA, ratusan masyarakat petani penggarap eks Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Lolak, menggelar aksi demo di kantor bupati Bolmong.
Dalam aksi itu, mereka meyuarakan menolak PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI) yang akan menggusur lahan HGU untuk ditanami kelapa sawit. Mereka meminta pemerintah daerah, untuk melindungi hak masyarakat dan membebaskan lahan yang sejak lama digarap oleh wargadi 4 desa, yakni Desa Lolak, Lolak II, Padang dan Tombolango.
Kordinator aksi Rahmat Algaus, mewakili masyarakat dalam orasinya menyampaikan, permintaan mereka didasari program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan 1 juta lahan bagi masyarakat. Untuk itu pihaknya berharap Pemkab Bolmong dapat membebaskan lahan yang sudah sejak lama digarap dan diduduki masyarakat tersebut.
“Sesungguhnya kami masyarakat tidak menolak investasi, asalkan dapat dikaji terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai kultur masyarakat. Kasihan masyarakat, banyak anak-anak mereka yang nantinya akan putus sekolah jika nantinya perusahaan ini masuk,” koar Algaus.
Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan ada penanaman sawit di lokasi tersebut.
“Kalau perkebunan kelapa silahkan, tapi kalau sawit sampai kapanpun tetap kami menolak,” cetusnya.
Dalam demo tersebut, masyarakat mengaku rela mati untuk menolak masuknya perkebunan sawit. Masyarakat tidak akan pernah mengizinkan siapapun untuk masuk ke perkebunan, selama itu dimanfaatkan investasi.
“Kami minta ada transparansi, baik itu perizinan, manfaat lingkungan dan tenaga kerja. Maka dari itu, harapan kami kepada pemerintah daerah agar memberikan lahan tersebut kepada masyarakat,” imbuh Algaus.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, langsung menyambut baik aspirasi ratusan masyarakat. Katanya, Pemkab Bolmong masih akan melakukan kajian terkait perusahaan, apakah masuk dalam kewenangan pemerintah daeraj atau provinsi.
“Kita akan bahas masalah ini bersama-sama. Jika tidak masuk dalam kewenangan pemerintah daerah untuk pencabutan izin, maka tentu kita tidak bisa semena-mena mengambil tindakan. Sebab, nantinya pemerintah daerah yang akan disalahkan,” jelas Yasti.
Ia mengharapkan agar masyarakat dapat mengikuti proses pengkajian terhadap masalah ini. Agar, pemerintah daerah dan masyarakat tidak sama-sama salah.
“Untuk itu, kami meminta agar dapat mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Saya juga secara pribadi, tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Percayalah, pemerintah daerah pasti akan mendapat solusi terbaik,” pungkasnya.(tr1/gnm)



