Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

DaerahMinahasa
Trending

Fenomena ASN Rangkap Jabatan

Ini pelanggaran terhadap undang undang ASN dan Permendagri

bolmora.com.MINSEL.
AMURANG,_ Kamis 6/11-2025.
Beberapa tahun terakhir ini viral di kalangan masyarakat perdebatan tentang boleh tidaknya seorang ASN merangkap jabatan. Hal ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat bawah oleh karena fenomena yang terjadi di beberapa Desa di kecamatan berbeda tentang adanya beberapa oknum ASN yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ternyata di Desa mereka masing masing di pilih menjadi Ketua dan juga anggota BPD.

Perdebatan di antara kalangan masyarakat Desa tersebut akhirnya mengemuka.
Awak media mendapatkan informasi masyarakat tersebut yang mempertanyakan apakah boleh ASN yang bekerja di instansi Pemerintah merangkap jabatan sebagai ketua BPD di desa.

Salah satu Tokoh masyarakat di Desa Tumpaan Dua yang minta namanya tidak di sebutkan mengatakan kepada awak media bahwa di Desa mereka , ketua BPD nya adalah seorang ASN yang bekerja di Pemkab Minahasa Selatan . Apakah boleh seperti itu !?….pasalnya sebagai ASN dia di gaji APBN dan sebagai Ketua BPD, dia juga mendapatkan gaji di sumber yang sama dan jelas itu di larang

Sementara Undang undang ASN dan Permendagri tidak memperbolehkan hal tersebut seperti yang tertulis di bawah ini

Berdasarkan hasil pantauan awak media, fenomena ini juga terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Kecamatan lain , yang pada beberapa waktu lalu menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ada juga fenomena lain,  yaitu Kepala Desa dan Ketua BPD yang juga ASN di ketahui adalah suami istri. Hal ini menurut beberapa tokoh masyarakat setempat  yang di datangi awak media mengatakan bahwa akan terjadi konflik kepentingan mengingat bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD adalah suami istri.

“Apakah hal ini di ketahui oleh Bupati Minahasa Selatan”…. Ujar tokoh masyarakat tersebut dengan wajah muram.

“Semoga Bupati FDW bisa memperhatikan akan hal ini, sebab Desa tidak akan maju jika masih ada praktek praktek seperti ini di Minahasa Selatan”. Timpal salah satu Tokoh masyarakat.

“Jika benar hal ini terjadi,  maka aturan sudah di langgar dengan sengaja demi kepentingan suatu kelompok …. ini tidak boleh terjadi ….dan sebagai warga Desa saya minta Bupati FDW harus tegas akan hal ini “.  Tegas Tokoh masyarakat setempat.

(DL)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button