Bolmong

Bupati Yasti Hadiri Peninjauan Tapal Batas Bolmong dan Bolsel di Desa Bakan

BOLMORA.COM, BOLMONG — Menindaklanjuti perkara tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut di kantor JRBM, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Jumat 15 November 2019.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kabag Pemerintahan Pemprov Sulut James Kewas, dihadiri masing-masing dari Tim Pemkab Bolmong yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Tim Pemkab Bolsel dipimpin Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid

Hal ini dilakukan Pemprov Sulut guna meninjau dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materiil antara Pemkab Bolmong dan Menteri Dalam Negeri.

Dimana Judicial Review (JR) yang diajukan Pemkab Bolmong atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Bolmong Selatan.

“Ini bagian dari tahapan awal kita turun untuk pengumpulan data yang nantinya akan kita laporkan ke Kemendagri,” ujar Kewas.

Menurut James Kewas, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan melihat kondisi yang ada di lapangan.  

“Peninjauan lokasi ini bagian dari tahapan sebagai bahan laporan ke Kemendagri. Jadi untuk merubah Permendagri itu harus punya dasar,” paparnya.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi mereka berdasarkan regulasi yang ada.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan, bahwa Pemkab Bolmong berpedoman pada keputusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tersebut.   

“Permendagri nomor 40 itu sudah dibatalkan oleh MA. Dan perintah MA untuk membuat Permendagri baru dan mengacu keputusan dan perjanjian sebelum dan setelah pemekaran,” kata Yasti.

Menurut Yasti, hanya ada dua indikator yang harus dilihat setelah putusan MA untuk dijadikan pedoman Permendagri baru. Yakni titik Itum-Itum dan titik Tapak Musolag. Kedua titik itu yang menjadi pedoman baru batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Karena itu merupakan keputusan saat dimekarkan oleh pemerintah Bolmong sebelumnya.

Di sisi lain, pemkab Bolsel tetap bersikukuh dengan Permendagri soal pemekaran daerah. Menurut Wabup Deddy, Pemkab Bolsel masih tetap patuh Permendagri meski telah diajukan Judicial Review oleh Pemkab Bolmong.

“Ini bukan soal siapa kalah dan siapa menang. Munculnya judicial review berarti peninjaun kembali,” kata Deddy.

Menurutnya, Pemkab Bolsel tetap mengacu pada Permendagri pemekaran. Sehingga perlu adanya kesamaan persepsi. Dari rapat pertemuan sebelumnya Pemprov yang akan turun meninjau hanya untuk melihat titik mana yang menjadi sengketa.

“Judicial review tidak complain ke Bolsel tapi ke Kemendagri.  Jadi kita sama Bolmong itu tidak ada masalah,” ungkap Deddy.

Namun lanjut Deddy, bisa dilihat kondisi alamnya. Karena hasil limbah atas produksi perusahan tambang emas tersebut, kebanyakan mengalir ke Bolsel.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Derek Panambunan, Kadis Kominfo Parman Ginano, Jemy Sako serta sejumlah staf lainnya.

Sementara dari Pemkab Bolsel, Asisten II Mohamad Suja Alamri,  serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Selain itu hadir pula sejumlah aparat TNI-Polri yang turut mengawal pertemuan di lapangan.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button