Jika Lulus SKD, Peserta Formasi Guru Otomatis Lulus CPNS, Tapi Harus Memiliki Ini
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Peserta formasi jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus Computers Assisment Test (CAT) dalam ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) tidak diperlukan lagi mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) jika sudah memiliki sertifikasi pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, jika Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut di formasi guru sudah memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, tidak diperlukan mengikuti SKB.
“Seluruh nilai SKB yang bersangkutan diberikan nilai penuh (100,000). Apabila terdapat peserta untuk formasi jabatan Guru Agama dan memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, maka diberlakukan hal yang sama,” ungkap Sahaya.
Menurutnya, hal tersebut surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/581/S.SM.01.00/2018 tentang Tatacara Penilaian Integrasi Hasil SKD dan SKB.
“Tapi Kemenpan-RB menegaskan agar Instansi daerah wajib memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen sertifikasi pendidik dimaksud,” ujarnya.
Demikian juga lanjut Sahaya dengan pesertai khusus Eks Tenaga Honorer Kategori Il yang telah dinyatakan lulus SKD (dengan nilai ambang batas TIU 60 dan nilai kumulatif 260), tidak diperlukan mengikuti SIB, karena pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus ditetapkan sebagai pengganti SKB, sehingga seluruh nilai SKB yang bersangkutan diberikan nilai penuh (100.000).
“Sama seperti Guru, Instansi daerah wajib memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen yang bersangkutan sesuai PermenPANRB No 36 Tahun 2018,” terangnya.
(me2t)



