Wali Kota Kotamobagu Keluarkan SK Penghapusan Denda Administrasi PBB

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Pekotaan.
Untuk pertama kali, di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Wenny Gaib dan Wakil Rendy Virgiawan Mangkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menghapus denda administrasi PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, mengatakan bahwa Pemkot Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kebijakan pengahapusan PBB berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Menurut Sugiarto, penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak.
“Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga semakin meningkat,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBBB sebelum Tanggal 31 Desember 2025.
(*/Midi)