Politik

Buka Rakor, Meidy Tinangon Ingatkan Susun Pedoman Teknis Harus Cermat dan Teliti

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang penyusunan pedoman teknis kampanye yang kewenangan penyusunannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (26/9/2024) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Aston Manado.

Dibuka langsung Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Rakor tersebut dihadiri Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang menangani legal drafting.

Pun, Tinangon mengingatkan agar dalam penyusunan pedoman teknis harus cermat dan teliti sehingga hasilnya berkualitas.

Proses ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang penyusunan pedoman teknis kampanye yang kewenangan penyusunannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Undang-Undang Pilkada juga mengatur kewenangan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun Pedoman Teknis dalam setiap tahapan Pilkada, sedangkan terkait dana kampanye telah ditetapkan yang kewenangan penyusunannya oleh KPU RI”, tandas Tinangon.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaludidn Umbola mengatakan, dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon.

“KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Debat Kampanye Pasangan Calon wajib memedomani Peraturan KPU dan Pedoman Teknis sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme,” ungkap Umbola.

Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Saelangi juga mengharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menyelenggarakan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan Pilkada 2024 di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, SH, MH, yang membahas kedudukan hukum PKPU dan Keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, MAP menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran tahapan kampanye, dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye serta Akademisi dan Pakar hukum Tata Negara Radian Syam yang memaparkan materi Politik Hukum. Pemaparan materi dari narasumber tersebut dimoderatori langsung oleh Rikson Karundeng.

Adapun peserta pada kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang menangani legal drafting.

(*/Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button