Kotamobagu

Penunggak Pajak Kendaraan Didominasi Plat Merah?

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Upaya Samsat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikit terganjal. Hal ini ternyata berasal dari pihak jajaran Pemeritah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Kepada awak media BOLMORA.COM, Kamis (8/9/2016), Oldy J Slat, Kepala Seksi Pajak Dispenda Kotamobagu mengatakan, awalnya ada 32 kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Pihak samsat telah mengirim surat pemberitahuan ke dinas-dinas agar ada kesadaran dan ketaatan bagi pengguna kendaraan tersebut penuggak pajak.

“Upaya ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kotamobagu. Dan, dari 32 kendaraan dinas penunggak pajak yang diberikan surat pemberitahuan, tinggal tersisa 9 unit kendaraan bermotor plat merah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang belum melunasi pajaknya,” beber Oldy.

Menurutnya, dari berbagai pengakuan penunggak pajak, banyak yang lupa dan belum ada uang untuk membayar tunggakkan pajak tersebut. Namun ada juga yang berterima kasih dengan adanya surat pemberitahuan tersebut.

“Ada yang langsung membayar kewajibannya, tapi ada juga yang masih beralasan belum ada uang,” kata Oldy.

Untuk itu dia menegaskan bagi pengendara kendaraan bermotor plat merah agar taat pajak,tepat waktu dan menghindari tunggakkan. Agar, disaat BPK turun memeriksa tidak akan menjadi temuan. Terlebih program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sekarang ini adalah sadar akan pajak di masing masing daerah.

“Jika kita ingin mengacu ke aturan sebenarnya, harusnya jika ada pengguna kendaraan plat merah yang menunggak maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Kami dari pihak Samsat berharap, untuk meningkatkan PAD Kotamobagu, para pengguna kendaraan tersebut taat dan penuhi semua kewajiban yang berlaku,” imbunya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button