DaerahHukrim & PeristiwaMinahasa Selatan
Trending

Penjaringan Calon Perangkat Desa Pinaling di Duga Mal Prosedur

Mellissa Aring : saya tidak mengetahui soal penjaringan tersebut.

.
bolmora.com.Minsel.
PINALING. Selasa 5 Agustus 2025.
Hari ini seperti dikutip dari grup FB Pikiran Rakyat Minsel PRM, viral bahwa Pj Hukum Tua Desa Pinaling (JJR) melakukan penjaringan calon Prades padahal menurut status tersebut Pj Hukum Tua Desa tersebut belum mengantongi rekomendasi Bupati Minahasa Selatan sehingga awak media mencari informasi tentang hal tersebut sebagai bentuk klarifikasi.
oh
Berikut kronologi penjaringan berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat Desa Pinaling, dan sumber lainnya.

1. Hari Kamis 31 Juli 2025, di umumkan lewat pengarah suara oleh Kaur Umum Desa Pinaling. “VR”,  bahwa telah dibentuk Tim Penjaringan Prangkat Desa, Desa Pinaling, Kec.Amurang Timur, dan disampaikan persyaratan menjadi prades.
2. Hari Jumat, 01 Agustus disampaikan lagi lewat pengarah suara bahwa akan di buka pendaftaran prades tgl 4-5 Agustus 2025.
3. Hari senin tgl 4 Agustus 2025, di konfirmasi lewat telpon kepada camat amurang timur, dan camat menjawab bahwa dia selaku camat tidak pernah mengetahui/menerima laporan dari Pj.HT Pinaling baik lisan atau tulisan mengenai pengangkatan prades di Desa Pinaling.
Hal ini pun di konfirmasi lagi ke Dinas PMD Minsel. Namun lagi lagi jawabannya adalah, Dinas PMD Minsel tidak juga pernah menerima pemberitahuan lisan maupun tulisan dari Pj.HT desa Pinaling mengenai pengangkatan Prades di Desa tersebut.

Dinas PMD menjelaskan bahwa pengangkatan Prades di desa² masih menunggu petunjuk/rekomendasi dari Bupati, dan Pj. HT tidak di ijinkan melakukan pengangkatan Prades tanpa rekomendasi Bupati. Di karenakan proses tersebut harus melalui Dinas PMD.
4. Hari selasa 5 agustus 2025, di konfirmasi ke Asisten 1 Minsel, bahwa pengangkatan prades di Desa Pinaling tidak diketahui oleh beliau, dan beliau mengatakan bahwa itu harus lewat Dinas PMD. dan dari PMD yang akan menyampaikan ke Bupati lewat asisten 1.

Jadi kesimpulan:
1. Penjaringan dan pengangkatan Prades di Desa Pinaling tidak mengikuti aturan yang berlaku.
2. Pj. Hukum Tua Desa Pinaling bertindak se wenang-wenang merugikan masyarakat yang telah terlanjur mendaftar. Karna dalam pendaftaran ada biaya biaya yang harus di keluarkan untuk membuat berkas berkas sebagai tuntutan.

Untuk mempertegas akan hal ini awak media kemudian menghubungi Camat Amurang Timur, Mellissa Aring lewat pesan dan telepon WhatsApp agar mendapatkan kepastian.

Camat Amurang Timur Mellissa Aring ketika di konfirmasi soal tersebut menjawab bahwa benar beliau tidak mengetahui tentang penjaringan tersebut.  Beliau menegaskan bahwa hal tersebut haruslah melalui mekanisme yang berlaku.

Soal Pj. Hukum Tua Desa Pinaling (JJR) yang telah membuka penjaring calon Prades, menurut Camat Amurang Timur bahwa dirinya sudah menghubungi Pj Hukum Tua di maksud dan jawaban dari yang bersangkutan bahwa dirinya selaku PJ Hukum Tua Desa Pinaling akan membatalkan penjaringan yang sudah di buka beberapa hari belakangan ini.
***DL***

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button