Regional

Fabian Kaloh Cs Tetapkan 7 Komisioner KPID Sulut

"Kami semua bersepakat bahwa ada tujuh nama yang lolos dari semua tahapan baik admistrasi, uji administrasi, uji kompetensi, uji publik sampai uji kepatutan dan kelayakan kemarin," ucap Kaloh

BOLMORA.COM,SULUT – Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2027 akhirnya ditetapkan Komisi I DPRD Sulut.

Fabian Kaloh, Ketua Komisi I usai tetapkan ketujuh Komisioner KPID Sulut di jumpa pers mengatakan rapat pleno yang dipimpin langsung Koordinator Komisi I yang juga Ketua Dewan telah menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sulut.

“Kami semua bersepakat bahwa ada tujuh nama yang lolos dari semua tahapan baik admistrasi, uji administrasi, uji kompetensi, uji publik sampai uji kepatutan dan kelayakan kemarin,” ucap Kaloh di jumpa pers, Rabu (21/8/2024) dan didampingi Hendry Walukouw Sekretaris Komisi I dan Hilman Idrus.

Lanjut Kaloh, walaupun ditetapkan oleh Lembaga Politik namun tetap berpatokan pada nilai-nilai kualitatif.

“Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan terhadap angka yang tercantum disini,” ujar Kaloh.

Tambah Kaloh, Ketua DPRD Sulut akan menyurat kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

“Di PerKPI nomor 1 secara administratif Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan dan melantik komisioner terpilih. Karena itu hari ini juga Ketua DPRD akan menyurat kepada Gubernur untuk bermohon supaya dapat menerbitkan surat keputusan serta berkenan melantik ketujuh komisoner itu,” sebut Kaloh.

Ditegaskan Kaloh, ketujuh Komisioner KPID Sulut yang sudah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan.

Berikut Anggota KPID Sulut terpilih Periode 2025-2027:

1. Youke F.X. Senduk: Nilai 385,0
2. Stevani Y. Runtukahu: Nilai 379,0
3. Heriyanto: Nilai 377,0
4. Trully G. Kerap: Nilai 376,0
5. Reidy Sumual: Nilai 375,0

6. Rivan Kalalo: Nilai 370,0
7. Pengasihan Amisan: Nilai 367,0

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button