Ini Penjelasan BNN Bolmong Soal Ancaman Penyalahgunaan Narkotika
BOLMORA, BOLMONG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (2/8/2016) bertempat di Ruang Rapat Kantor BNNK menggelar rapat kerja dan koordinasi (Rakor) dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba).
Rakor yang dihadiri perwakilan instansi pemerintah, terdiri dari Dinas Sosial, Bagian Kesejahateraan Setda dan UPTD Puskesmas Kecamatan se-Kabupaten Bolmong itu disuguhi materi-materi tentang program-program rehabilitasi dan pencegahan bahaya narkoba.
Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo, yang juga selaku narasumber mengatakan, kegiatan rakor dilaksanakan untuk memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan program rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna yang mendapat perawatan layanan rehabilitasi rawan jalan.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan bagi pelaksanaan wajib lapor pecandu sesuai peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang layanan wajib lapor bagi pengguna Narkotika,” ujar Setiawan.
Dia berharap dengan rakor tersebut, dapat menciptakan komitmen demi tercapainya tujuan bersama, dan merangkum segenap elemen pemerintah untuk bersama-sama memerangi penyalahguna narkoba di Kabupaten Bolmong khususnya dan Sulut umumnya.
“Disamping itu, target BNNK yakni memenuhi tujuan bersama menuju Bolmong bebas penyalaguna narkoba, dengan melakukan deteksi sedini mungkin dan terus berkerja sama untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah kerja Kabupaten Bolmong. Tentu dengan lebih memperkuat kerja sama dalam bentuk koordinasi aktif dan partisipatif memerangi Narkoba,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Setiawan meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang mempunyai visi misi yang searah dengan program utama BNN, yaitu pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).(gun’s)



