✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

DPRD Sulut Sepakati Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

BOLMORA.COM,SULUT –  DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai usul prakarsa DPRD dalam rapat paripurna internal yang digelar, Selasa (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Fransiscus menjelaskan, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD yang menetapkan agenda pembahasan Ranperda sebagai prakarsa resmi DPRD.

Menurutnya, pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara yang membutuhkan penanganan menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.

“Daerah membutuhkan payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemberdayaan perempuan dan anak,” ujar Fransiskus.

Ketua DPRD Sulut dua periode ini menambahkan, Ranperda tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus mendukung visi RPJMD Sulut 2025–2029 dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak secara adil dan berkelanjutan.

Paripurna akhirnya menyepakati Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

(Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button