DaerahHukrim & PeristiwaMinahasa Selatan

Kasus ITE Hampir Setahun Mengendap di Polres Minsel di Pertanyakan Keluarga Korban

Dua pelaku masih bebas berkeliaran

bolmora.com.Minsel-
Jumat 18 Juli 2025. berdasarkan informasi yang di ceritakan oleh sementara ini di sebut (keluarga korban), dugaan Pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran dan penghinaan di media sosial (medsos) Facebook, yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) perempuan inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila terhadap Jingga (nama disamarkan), telah hampir satu tahun berproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan hingga saat ini belum memiliki kejelasan.

Di tuturkan oleh keluarga, bahwa pemberitahuan terakhir yang diterima oleh keluarga korban dari penyidik Polres Minsel bahwa status kasus sudah pada tahap ‘penyidikan’ dan sudah dilakukan ‘gelar perkara’, setelah sebelumnya penyidik telah melakukan koordinasi dengan ahli ITE dan ahli bahasa.

Dengan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/146.a/VII/Res.2.5./2025/Reskrim, dan Laporan Polisi nomor: LP/B/47/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/74/IV/Res.2.5./2025/Reskrim, tanggal 22 April 2025.

Sejak dilaporkan pada 28 Oktober 2024 dengan nomor laporan: LI/248/X/Res.2.5./2024/Reskrim, hingga saat ini kasus ini belum mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.

Pasalnya, sampai saat ini menurut keluarga korban, para terduga pelaku diketahui masih kerap mangkir dari pemeriksaan Polisi, dan masih melenggang bebas di luar.

Padahal, semestinya kasus ini, yang hampir 1 tahun berproses, seharusnya sudah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri. Namun, penyidik hingga sekarang masih kesulitan memanggil kedua terduga pelaku.

Sehingga, orang tua korban kemudian mempertanyakan proses hukum terkait dugaan pelanggaran ITE di Polres Minsel ini.

“Tentu kami pertanyakan lambannya penanganan kasus ini. Kami berharap kasus ini seharusnya sudah sampai di tahap Kejaksaan,” ujar orang tua korban, Jumat (18/07/2025).

Keluarga korban kemudian berharap kasus ini segera tuntas, sebab indikasi pelanggaran hukum sudah sangat jelas dengan berbagai bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik Polres Minsel.

“Kami hanya berharap Polisi menjalankan tugas secara profesional. Kasihan anak kami pak mentalnya terganggu . Kami berharap ini juga akan menjadi pelajaran bari orang lain agar tidak semudah itu melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik orang lain di media sosial. Kami tau polisi di Minsel bijaksana dalam menyikapi ini,” ungkap orang tua korban.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu kedua terduga pelaku (Cinta) dan (Nabila) sebelumnya memposting foto korban Jingga disertakan dengan nama lengkap korban, dengan ‘caption’ yang menghina dan mencemarkan nama baik korban. Kemudian dilanjutkan dengan komentar-komentar negatif oleh kedua pelaku, yang telah dilihat oleh banyak pengguna medsos, dan ditanggapi dengan beragam komentar oleh netizen.

Setelah mengetahui kejadian tersebut yang di ceritakan oleh korban (Jingga), kepada kedua orang tuanya, keluarga korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Minahasa Selatan.

Namun sampai hari ini belum ada kejelasan hukum tentang kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Ujar orang tua Jingga (nama samaran).

Untuk kasus ini awak media sudah berusaha menghubungi Kasatreskrim Polres Minsel I Gede Indra lewat telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp. NamunĀ  hingga berita ini di turunkan beliau belum dapat di hubungi.
***DL***

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button