Kadis Kominfo: PPID Layanan Informasi Daerah
BOLMORA, BOLMONG – Layanan informasi merupakan kebutuhan dan bagian penting bagi masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga itu pemerintah daerah di wajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bolmong Djek Damopolii, kepada para awak media, Rabu (17/05/2017). Ia mengatakan setiap daerah wajib membentuk PPID
“Sesuai rapat kerja (raker) bersama di Kementerian Pehubungan, pak menteri menegaskan setiap daerah kabupaten/kota harus di bentuk PPID,”kata Kadis Djek Damopolii.
Menurutnya, Raker yang dilakukan pekan lalu, juga dihadiri seluruh Kepala Dinas Infokom se Indonesia. Dan untuk Pemkab Bolmong sendiri, PPID diketuai langsung oleh Bupati.
“Dalam penyampaian informasi anggotannya adalah seluruh OPD di Lingkup Pemkab Bolmong, dan sebagai Dinas Infokom kami akan mengawal penyampaian informasi kepada masyarakat,”ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa, PPID juga wajib menyampaikan informasi seputaran kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh Pemerintah Daerah.
“Sesuai arahan pak Menteri, dalam pelayan informasi, PPID wajib memberikan informasi kemajuan atau seputaran perkembangan dan pembangunan daerah kepada masyarakat,,” tutup Kadis. (Wandy)



