Pemotongan DAK 10 % Tunggu Penetapan APBN-P dan Pepres

Pemotongan DAK 10 % Tunggu Penetapan APBN-P dan Pepres
Bolmora – Kotamobagu
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagau meyakini pemotongan Dana Lokasi Khusus (Dak) sebesar 10 persen secara mandiri tidak akan terealisasi. Pasalnya, kebijakan tersebut memerlukan mekanisme yang berisiko, yakni dengan menggugurkan Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, yang telah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan pemerintah pusat.
Selain itu, keberatan juga dilayangkan oleh setiap daerah yang menerima DAK, termasuk Kota Kotamobagu yang telah menyampaikan langsung nota keberatan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pekan lalu. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
“Kami masih menunggu jawaban atas keberatan yang dilayangkan. Karena, seluruh daerah mengajukan keberatan itu,” kata Tahlis.
Namun, jika surat edaran tersebut terpaksa harus dilakukan oleh setiap daerah, maka akan melewati proses yang panjang.
“Selain itu, harus menunggu penetapan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemotongan DAK tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Syafrudin Abas mengatakan, pekan lalu pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kemenkeu terkait surat edaran Nomor SE-10/MK.07/2016, tentang pemotongan DAK fisik sebesar 10 persen. Berdasarkan surat edaran itu, pemerintah daerah telah menyusun DAK mana saja yang akan dipotong dan diusulkan ke Kemenkeu, lewat penepatan oleh pimpinan daerah.
“Setelah disampaikan ke Kemenkeu, pemerintah akan mengajukan ke DPR-RI dan membahasnya dalam penyusunan APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Selanjutnya, ketika APBN Perubahan telah ditetapkan, maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Perpres soal pemotongan DAK. Nah, Perpres itu yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk penyesuaian di APBD Perubahan tahun 2016,” jelas Abas.
Abas menambahkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa ke depan, pagu anggaran untuk pembangunan fisik sudah harus menyesuaikan dengan pemotongan DAK sebesar 10 persen.
“Sebelum adanya Perpres dan penetapan APBN Perubahan, maka setiap daerah yang akan melakukan tender proyek yang bersumber dari DAK, pagunya sudah harus menyesuaikan dengan pemotongan sebesar sepuluh persen tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah DAK yang dikantongi Pemkot Kotamobagu berkisar Rp133.900.000.000. Jika dipotong sebesar 10 persen, maka Pemkot akan kehilangan DAK sebesar Rp13.390.000.000. Padahal, sudah ada beberapa kegiatan yang bersumber dari DAK yang telah dilelang. Pemkot pun berada diposisi dilemma. Sebab, dalam surat edaran dari Kemenkeu mencantumkan bahwa, pemerintah pusat akan melakukan pemotongan sepihak ketika pemerintah daerah tidak melakukan secara mandiri.(mg-01/gm)



