Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Disperinaker Kotamobagu Mulai Sosialisasikan Surat Edaran THR Tahun 2022

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mulai mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu Johan Sofian Boulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) Chandra Saiman menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan oleh perusahaan kepada buruh atau karyawan ini, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”ujarnya, Rabu, 13 April 2022.

Saiman mengatakan, jika perusahaan tidak mematuhi atau membayar THR kepada buruh atau karyawannya, maka akan terkena sanksi tegas. 

“Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha,” ungkap Saiman.

Upaya sosialisasi juga dilakukan Disperinaker dalam bentuk pemasangan X Banner di berbagai pintu masuk pertokoan, untuk mengingatkan para pengusaha.

(*/wdr)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button