Boltim

Gunakan Excavator, Warga Buyat Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku PETI di Garini

BOLMORA.COM , BOLTIM – Wilayah blok Garini yang berada di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi rebutan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Tak hanya penambangan tradisional, para pelaku PETI skala besar pun berlomba-lomba mendapatkan emas di lokasi yang menjadi Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) PT Bolmong Timur Primanusa Resources berdasarkan IUP Nomor : 503/DPMPTSP/IUP-OP/227/XI/2020 tersebut.

Gunakan Excavator, Warga Buyat Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku PETI di Garini
Papan pemberitahuan PT Kutai Surya Mining

“Saat ini ada yang mengaku perusahaan PT Kutai Surya Mining sementara melakukan penambangan di Garini, tepatnya di dekat Puncak Durian dengan menggunakan Excavator. Awalnya beralasan hanya membuat jalan perkebunan, tapi kami masyarakat tau tujuannya Garini,” Ungkap salah satu warga Buyat yang namanya tidak mau di publikasikan.

Dirinya mengatakan, pihak PT Kutai Surya Mining juga diduga melibatkan orang-orang dari luar negeri.

“Seringkali terlihat orang-orang bermata cipit ciri khas dari Tiongkok dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Bahasa yang mereka gunakan seperti di film-film mandarin,” Jelasnya.

Sementara itu, Ivan Paputungan yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Buyat Barat meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum terkait adanya PETI skala besar yang menggunakan Excavator di Garini.

“Kami minta agar Kepolisian menindak tegas para pelaku yang mengatasnamakan perusahaan PT Kutai Surya Mining (KSM) ini, karena tidak mungkin IUP diatas IUP. Yang saya ketahui surat permohonan PT KSM Nomor 28 Tahun 2016 perihal permohonan peningkatan status IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi telah ditolak oleh Gubernur dan dikuatkan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/P/FP/2017/PTUN Manado tanggal 22 Januari 2018 tentang Penolakan Permohonan dari PT Kutai Surya Mining,” Jelas Ivan.

Masih lanjut masyarakat yang dikenal vokal terkait urusan Pertambangan ini, penindakan tegas juga wajib dilaksanakan terkait dengan kejadian di PETI Alason Ratatotok kemarin.

“Di Garini juga ada masyarakat Buyat yang melakukan pertambangan dengan tradisional, dan kami tidak mau kejadian di Alason Ratatotok terjadi lagi di Buyat,” Terang Ivan.

Sementara itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (11/3/2025) siang tadi mengatakan akan menghentikan seluruh kegiatan penambang illegal.

“Jelas ada perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulut, tidak boleh Ada Penambang Ilegal di Sulawesi Utara apapun bentuknya,”tegas Dachi.

(RG) 

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button