Hukrim & Peristiwa

Babuk Albert ST “Hilang” Ini Penjelasan Polres Buol

BOLMORA.COM, BUOL – Kepolisian Resort Polres Buol akhirnya angkat bicara, Selasa (21/03/23), menyusul ributnya sejumlah pihak terkait hilangnya barang bukti (babuk) berupa empat unit alat berat jenis exscavator yang ditemukan dikawasan penambangan emas Sungai Tabong (ST) beberapa waktu.

Kapolres Buol AKPB Handri Wirya Suryana melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan menerangkan awalnya penanganan proses penyelidikan empat Albert tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Buol. Selanjutnya dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Krimsus Polda Sulteng.

Lanjut Ridwan dalam releasenya menjelaskan, saat dilakukan gelar perkara melibatkan tiga orang saksi ahli. Ahli Pertambangan, ahli Pidana dan ahli Kehutanan. Hasilnya ketiga saksi ahli menyebutkan perkaranya tidak memenuhi unsur pidana.

Dasarnya adalah karena empat Albert ditemukan oleh tim Polres Buol bersama tim Polda Sulteng saat melakukan tindakan di TKP bukan dilokasi APL serta tidak sedang melakukan aktifitas penambangan liar dikawasan Sungai Tabong.

Selain ditemukan jauh dari lokasi penambangan untuk memenuhi 184 KUHAP harus terpenuhi alat bukti utama lainnya berupa sample emas dimana pada saat penindakan tidak ditemukan sehingga ketiga saksi ahli menyimpulkan hal tersebut merupakan pasca tambang (tidak dapat dinaikan ke penyidikan).

“Hasil gelar perkara Direktorat Krimsus Polda Sulteng bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap hal tersebut belum memenuhi unsur pidana. Berdasarkan gelar perkara tersebut Polres Buol melakukan SP3 serta mengembalikan Albert kepada pemiliknya,”tandas Ridwan.

Syarif

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button