✨Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Boltara

Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Jamin Kelanjutan Pembangunan, Pemda Boltara Siap Tuntaskan Penyusunan RTRW dan RDTR Sesuai Regulasi

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tak pernah main-main dalam menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten.

“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang, Selasa (10/2).

Dalam penyusunan tata ruang menurut Pandialang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki tanggung jawab yang lebih secara kuantitatif dibandingkan pemerintah provinsi. Selain melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Pemerintah Daerah juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten, yang merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW, sekaligus instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang yang menjadi rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Adapun penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2025. Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan, yakni proses legislasi yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tahapan penting yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD, yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW. Perlu dipahami bahwa proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang, yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selaku penyelenggara telah menjadwalkan sejumlah tahapan proses Persub untuk dilaksanakan secara paralel. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan yang bersifat prasyarat dan wajib dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Salah satunya adalah Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi persyaratan wajib sebelum dokumen RTR dapat memasuki tahapan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan pada akhir Januari 2026, secara tentatif Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diproyeksikan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026. (Warstef Abisada)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button